Persyaratan dokumennya sama, hanya saja untuk permohonan penggantian
paspor karena habis masa berlaku/penuh ataupun rusak harus melampirkan
paspor lama.
Pertama-tama siapkan dan bawalah dokumen persyaratan sbb sebanyak 1 lbr tanpa dipotong :
- Asli dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Asli dan Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau
Ijasah atau Akte Perkawinan/Surat Nikah (untuk yang sudah menikah), pilih salah
satu saja diantara ketiganya.
- Paspor Lama (untuk yang mau mengganti paspor yang habis
masa berlaku/penuh ataupun yang rusak).
- Meterai 6000
- Pena tinta hitam
Selain dokumen di atas tambahkan :
- Surat izin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian.
- Surat izin bermeterai dari orangtua bagi anak di bawah
usia 17 tahun.
- Surat izin Disnaker bagi TKI.
- Surat keterangan hilang paspor dari kepolisian setempat
bagi pemohon yang paspor lamanya hilang.
Setelah semua lengkap, untuk yang menggunakan kendaraan
pribadi dapat langsung menuju ke
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
Jl. Pangeran Ratu No.1 Jakabaring
Palembang
Telp : (0711) 518309
Jam Operasional :
Senin - Kamis : Pukul 08:00 - 11:30 s/d Pukul 13:30 - 15:30
Jumat :
Pukul 08:00 - 11:00 s/d Pukul 13:30 - 16:00
Note : Saya sarankan datang pagi tepat pukul 08:00 untuk
menghindari antrian panjang.
Untuk yang menggunakan angkutan umum dari Terminal Ampera,
pilih rute tujuan Pasar Induk/Jakabaring (angkutan umum warna coklat) dengan
ongkos Rp.3000 dan akan sampai persis diseberang kantor imigrasi.
Sampai di depan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, langsung saja menuju gedung di belakang karena letak gedung tempat permohonan membuat
paspor membelakangi gedung utama.
Lalu mintalah map berisi formulir, tidak dikenakan
biaya (gratis) di loket “Pengambilan Formulir dan Map”
dengan memperlihatkan dokumen persyaratan untuk dicek (diverifikasi) oleh petugas. Letak
loket kadang di deret ujung kiri ruangan kadang di deret tengah.
Pengambilan formulir dan map dilayani mulai pukul 08:00 s/d 11:00
Isi formulir
permohonan dengan huruf besar menggunakan tinta hitam dan centang/silang sesuai
pilihan. Untuk paspor biasa/umum pilih yang 48 halaman, untuk TKI pilih yang 24
Halaman. Serta isi formulir surat pernyataan dan tempel dengan meterai 6000.
Setelah formulir diisi lengkap, ambil nomor antrian (mesin
no antrian biasanya terletak di atas meja di sebelah loket 1). Begitu ada
panggilan sesuai no antrian, serahkan map dan formulir tsb ke petugas di loket. Setelah petugas selesai mengecek (diverifikasi) dengan dokumen persyaratan, petugas loket akan memberikan resi
“Tanda Terima” dimana tercantum biaya paspor yang harus dibayar di BNI serta
keterangan jadwal tanggal & jam datang kembali ke kantor imigrasi untuk proses
pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, umumnya 2 hari kerja dari tanggal
tanda terima formulir.
Untuk yang tidak
berjilbab gunakan pakaian yang berkerah saat pengambilan foto paspor.
Biaya keseluruhan pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor
karena habis masa berlaku/penuh, untuk saat ini sama yaitu Rp. 255.000 + Rp. 5.000 (biaya admin bank). Untuk biaya
paspor yang lain dapat dilihat di tabel.
Pembayaran dapat dilakukan di cabang BNI manapun dengan
membawa resi tanda terima dari loket. Note : Resi tanda terima dibawa kembali, jangan
diserahkan ke BNI.
Datanglah kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk
pengambilan foto, sidik jari dan wawancara. Ambil no antrian terlebih dulu di
petugas dengan menyerahan resi tanda terima & tanda bukti pembayaran
biaya paspor dari BNI dan tunggu sampai ada panggilan no antrian dari
petugas untuk masuk ke ruang foto. Setelah semua proses selesai petugas
memberikan resi jadwal pengambilan paspor, umumnya 3 hari kerja sejak
pengambilan foto.
Pengambilan paspor di loket bertuliskan "Pengambilan Paspor Selesai" dengan menyerahkan resi
pengambilan paspor sesuai jadwal tanggal & jam yang telah ditentukan.
Note : Secara keseluruhan, proses pembuatan paspor memerlukan 3 kali datang ke Kantor Imigrasi. Apabila telah mengajukan permohonanan pembuatan paspor secara online di www.imigrasi.go.id (pilih tab Layanan Publik > Layanan Online (Layanan Paspor Online) > Pra Permohonan Personal > lalu isi data dan ikuti langkah selanjutnya), proses dipersingkat menjadi 2 kali datang, tinggal pengambilan foto paspor, sidik jari & wawancara dan pengambilan paspor yg sudah selesai.