Jumat, 11 April 2014

Cara Membuat Paspor Baru dan Perpanjangan Paspor Lama "Tanpa Calo"




Petunjuk lengkap membuat paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlakunya ataupun karena penuh (berdasarkan pengalaman pribadi) di Kantor Imigrasi Palembang.
Persyaratan dokumennya sama, hanya saja untuk permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku/penuh ataupun rusak harus melampirkan paspor lama.

Pertama-tama siapkan dan bawalah dokumen persyaratan sbb sebanyak 1 lbr tanpa dipotong :
- Asli dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Asli dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Asli dan Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau Ijasah atau Akte Perkawinan/Surat Nikah (untuk yang sudah menikah), pilih salah satu saja diantara ketiganya.
- Paspor Lama (untuk yang mau mengganti paspor yang habis masa berlaku/penuh ataupun yang rusak).
- Meterai 6000
- Pena tinta hitam
Selain dokumen di atas tambahkan :
- Surat izin instansi bagi PNS, ABRI dan Kepolisian.
- Surat izin bermeterai dari orangtua bagi anak di bawah usia 17 tahun.
- Surat izin Disnaker bagi TKI.
- Surat keterangan hilang paspor dari kepolisian setempat bagi pemohon yang paspor lamanya hilang.

Setelah semua lengkap, untuk yang menggunakan kendaraan pribadi dapat langsung menuju ke
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
Jl. Pangeran Ratu No.1 Jakabaring
Palembang
Telp : (0711) 518309

Jam Operasional : 
Senin - Kamis : Pukul 08:00 - 11:30 s/d Pukul 13:30 - 15:30
Jumat              : Pukul 08:00 - 11:00 s/d Pukul 13:30 - 16:00
Note : Saya sarankan datang pagi tepat pukul 08:00 untuk menghindari antrian panjang.

Untuk yang menggunakan angkutan umum dari Terminal Ampera, pilih rute tujuan Pasar Induk/Jakabaring (angkutan umum warna coklat) dengan ongkos Rp.3000 dan akan sampai persis diseberang kantor imigrasi.


Sampai di depan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, langsung saja menuju gedung di belakang karena letak gedung tempat permohonan membuat paspor membelakangi gedung utama.


Lalu mintalah map berisi formulir, tidak dikenakan biaya (gratis) di loket “Pengambilan Formulir dan Map” dengan memperlihatkan dokumen persyaratan untuk dicek (diverifikasi) oleh petugas. Letak loket kadang di deret ujung kiri ruangan kadang di deret tengah.
Pengambilan formulir dan map dilayani mulai pukul 08:00 s/d 11:00
Isi formulir permohonan dengan huruf besar menggunakan tinta hitam dan centang/silang sesuai pilihan. Untuk paspor biasa/umum pilih yang 48 halaman, untuk TKI pilih yang 24 Halaman. Serta isi formulir surat pernyataan dan tempel dengan meterai 6000.


Setelah formulir diisi lengkap, ambil nomor antrian (mesin no antrian biasanya terletak di atas meja di sebelah loket 1). Begitu ada panggilan sesuai no antrian, serahkan map dan formulir tsb ke petugas di loket. Setelah petugas selesai mengecek (diverifikasi) dengan dokumen persyaratan, petugas loket akan memberikan resi “Tanda Terima” dimana tercantum biaya paspor yang harus dibayar di BNI serta keterangan jadwal tanggal & jam datang kembali ke kantor imigrasi untuk proses pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, umumnya 2 hari kerja dari tanggal tanda terima formulir. 
Untuk yang tidak berjilbab gunakan pakaian yang berkerah saat pengambilan foto paspor.
Biaya keseluruhan pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku/penuh, untuk saat ini sama yaitu Rp. 255.000 +  Rp. 5.000 (biaya admin bank). Untuk biaya paspor yang lain dapat dilihat di tabel.
Pembayaran dapat dilakukan di cabang BNI manapun dengan membawa resi tanda terima dari loket. Note : Resi tanda terima dibawa kembali, jangan diserahkan ke BNI.


Datanglah kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk pengambilan foto, sidik jari dan wawancara. Ambil no antrian terlebih dulu di petugas dengan menyerahan resi tanda terima & tanda bukti pembayaran biaya paspor dari BNI dan tunggu sampai ada panggilan no antrian dari petugas untuk masuk ke ruang foto. Setelah semua proses selesai petugas memberikan resi jadwal pengambilan paspor, umumnya 3 hari kerja sejak pengambilan foto.


Pengambilan paspor di loket bertuliskan "Pengambilan Paspor Selesai" dengan menyerahkan resi pengambilan paspor sesuai jadwal tanggal & jam yang telah ditentukan.

Note : Secara keseluruhan, proses pembuatan paspor memerlukan 3 kali datang ke Kantor Imigrasi. Apabila telah mengajukan permohonanan pembuatan paspor secara online di www.imigrasi.go.id (pilih tab Layanan Publik > Layanan Online (Layanan Paspor Online) > Pra Permohonan Personal > lalu isi data dan ikuti langkah selanjutnya), proses dipersingkat menjadi 2 kali datang, tinggal pengambilan foto paspor, sidik jari & wawancara dan pengambilan paspor yg sudah selesai.